Suara.com - Kamu kehilangan dokumen penting seperti SIM, STNK, atau ijazah pendidikan? Cara mengatasinya adalah dengan lapor kehilangan atau membuat surat kehilangan di Kepolisian sebelum mengurus dokumen yang baru.
Pengurusan kehilangan surat-surat berharga di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Cara lapor kehilangan di Kepolisian bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Datang ke kantor polisi terdekat. STLK bisa diurus di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat;
2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas;
3. Serahkan dokumen yang disyaratkan untuk membuat STLK;
4. Petugas akan mencetak STLK sesuai dengan kebutuhan.
Berikut adalah persyaratan dokumen untuk mengurus STLK sesuai kebutuhan.
1. kehilangan ijazah: membawa surat pengantar dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah;
Baca Juga: Ditangkap! Fans Leslar Yang Maki Dewi Perssik, Nangis Bersimbah Air Mata di Kantor Polisi
2. kehilangan BPKB dan STNK: membawa fotokopi KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK;
3. kehilangan buku tabungan atau ATM: membawa surat pengantar dari bank yang mengeluarkan tabungan atau ATM;
4. kehilangan KTP atau Kartu Keluarga: membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
5. kehilangan sertifikat tanah: membawa fotokopi sertifikat tanah atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
Bagaimana Jika Lapor Polisi Tidak Ditanggapi?
Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.
1. Datang ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
2. Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id
3. Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail [email protected] atau ke WhatsApp 081384682019
4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.
Cara Melapor Kasus Pengabaian ke Ombudsman
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui Ombudsman dengan cara:
1. Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri
2. Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
3. Surat Kuasa
4. Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
5. Bukti-bukti peristiwa
6. Izin untuk merahasiakan identitas pelapor
Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:
1. Silakan datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
2. Laporkan pelanggaran melalui e-mail [email protected] atau ke nomor telepon 082137373737
3. Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni