Suara.com - Pemerintah melalui kemenhub tengah menyiapkan tahapan pemantapan menjelang pelaksanaan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023.
"Peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero ODOL 2023 ini akan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final, seiring dengan optimalisasi kinerja para stakeholders lainnya," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana dalam diskusi secara daring, Kamis (15/12/2022).
Ia menjelaskan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selama beberapa tahun terakhir melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan juga asosiasi terkait, misalnya karoseri, perusahaan logistik, hingga operator.
Selain itu Kemenhub bersama Polri juga terus melakukan pengawasan dan penindakan meliputi transfer muatan hingga sanksi tilang kendaraan.
Baca Juga: Sopir Mendadak Tidur saat Nyetir, Truk Tronton Ringsek Seruduk Separator di Tol Tangerang
Pada periode Januari sampai November 2022, kata dia, sekitar 1,9 juta kendaraan sudah diperiksa. Dari jumlah tersebut, sekitar 29 persen atau sebanyak 550 ribu kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan.
Adapun jenis kendaraan pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran daya angkut, dengan kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Kemudian sisanya berupa pelanggaran dokumen.
"Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat tengah memperbaiki tata kelola uji berkala, proses Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sebelum masuk pada tahapan pelaksanaan Zero ODOL.
Ia mengatakan penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
"Pelaksanaan Zero ODOL penegakan hukum di seluruh aspek berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan dapat dilakukan di semester II tahun 2023 bersama-sama dengan Kepolisian," katanya.
Seperti diketahui truk ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.
Sebelumnya, beberapa kali sopir truk dan bus sudah beberapa kali menggelar unjuk rasa yang memprotes kebijakan ini karena dianggap merugikan.