Suara.com - Pemerintah akhirnya mengungkapkan rencana pemberian insentif dalam pembelian kendaraan listrik. Subsidi yang diberikan untuk mobil listrik sekitar Rp80 juta dan motor listrik sekitar Rp8juta.
"Total dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta" ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan memberikan insentif pada pembelian mobil hybrid atau bisa menggunakan bahan bakar listrik dan BBM sebesar Rp60 juta.
Kemudian, insentif untuk motor konversi dari BBM ke listrik sekitar Rp5 juta.
Baca Juga: Insentif Untuk Pembeli Mobil Listrik Bakal Dorong Investasi di Indonesia
"Insentif ini akan diberikan ke pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," imbuh dia.
Menurut Agus, pemberian insentif memang dibutuhkan untuk membangun ekosistem dan industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Indonesia pun, jelas dia, telah menyontek kebijakan ini dari negara-negara tetangga atau sekawasan seperti Thailand hingga China. Negara Eropa juga jadi pedoman untuk mengeluarkan kebijakan ini.
Namun diakui Agus, pemberian insentif di masing-masing negara itu memang berbeda, sesuai dengan kemampuan negara tersebut.
"Seperti negara-negara di Eropa, itu kenapa dia lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik, karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Di China juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif," pungkas dia.
Baca Juga: Pembeli Mobil Listrik Akan Nikmati Insentif Rp 80 Juta