Suara.com - Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik, sementara untuk motor listrik Rp8 juta. Lantas anggaran susbsidinya dari mana?
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian insentif pembelian kendaraan listrik ini dimaksudkan agar produsen mobil dan motor listrik dunia mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.
"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung. Tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, sementara untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dikutip dari kanal YouTube Sekertariat Presiden ditulis, Kamis (15/12/2022).
Menperin menekankan, bahwa insentif diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Baca Juga: Dapatkan Insentif untuk Pembelian Kendaraan Listrik: Mobil Rp 80 Juta dan Motor Rp 8 Juta
"Indonesia ingin mendorong penggunaan mobil atau motor listrik menjadi lebih cepat," terang dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan soal anggaran subsidi motor listrik yang masih menjadi tanda tanya. Terlebih ada perbedaan besaran angka dari Kemenko Marves dan Kementerian ESDM.
"Belum, sedang dibahas. Nanti dilihat. Anggaran APBN-nya kan sudah ditetapkan, nanti kita lihat. Motor listrik sedang dibahas," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Senin (12/12/2022).