Deddy Corbuzier Kembalikan Gaji dan Tunjangan dari TNI AD ke Kas Negara

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 16:22 WIB
Deddy Corbuzier Kembalikan Gaji dan Tunjangan dari TNI AD ke Kas Negara
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deddy Corbuzier menegaskan, dirinya tidak akan menerima gaji atau tunjangan dari negara usai dirinya resmi diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan," ujar Youtuber tersebut melalui akun twitter @corbuzier , Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Deddy Corbuzier diketahui menerima gaji melalui honorarium.

Fasilitas dan gaji untuk penerima pangkat tituler diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

Baca Juga: Pangkat Jalur Khusus, Berapa Beda Gaji Letkol Tituler Deddy Corbuzier dengan Prajurit TNI Biasa?

Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

 "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci berapa gaji yang diterima Deddy Corbizer meski dirinya kini memutuskan untuk tidak menerimanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI