Suara.com - Pemerintah berencana untuk memulai mengenakan tarif cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada tahun depan. Hal tersebut diketahui dari salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
Dikutip suara.com, Rabu (14/12/2022), Perpres tersebut diterbitkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditandatangani oleh Presiden pada 30 November 2022.
Dalam beleid anyar tersebut, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022.
Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Baca Juga: Ekonomi Belum Pulih Seutuhnya, Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis Berkemasan Mundur ke 2023
Sementara dalam Perpres 130/2022, Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
Tak lupa sang Presiden juga meminta jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.
"Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022 tersebut.