Kebijakan HET Dituding Jadi Biang Kerok Langkanya Minyak Goreng

Rabu, 14 Desember 2022 | 14:58 WIB
Kebijakan HET Dituding Jadi Biang Kerok Langkanya Minyak Goreng
Ketersediaan minyak goreng curah di Pasar Bantul, Kamis (14/7/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino menambahkan, kebijakan yang berubah-ubah jelas merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan masyarakat yang terkait dengan produksi minyak goreng.  Untuk melaksanakan kebijakan atau aturan baru, pelaku usaha perlu waktu untuk melakukan persiapan.

“Pelaku usaha perlu waktu dan strategi untuk melaksanakan kebijakan baru yang ditetapkan. Dengan adanya kebijakan yang berubah-ubah, dari pertama penerapan DMO-DPO kemudian melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya, jelas ini mercerminkan adanya ketidakkepastian hukum kepada para pelaku usaha,” kata Sadino

Larangan ekspor CPO yang mendadak, lanjutnya,  pasti mempengaruhi kepercayaan dari investor termasuk mitra bisnis yang terkait dengan ekspor impor CPO. Kerugian lain juga dialami para petani atau pekebun kelapa sawit. Dengan aturan yang berubah-ubah ini sudah berdampak besar ke mereka yaitu penurunan harga TBS kelapa sawit.

"Kerugian terbesar diderita oleh petani sawit disaat harga sedang bagus-bagusnya. Bukannya menikmati harga tinggi malah mendapatkan penurunan harga TBS nya, 10-30 persen," jelas dia.

Sadino menambahkan, kebijakan yang tidak konsisten tersebut bahkan membuat pelaku usaha menjadi terdakwa dugaan korupsi minyak goreng (migor).

"Mereka menjadi korban dari tidak konsistennya kebijakan yang ada," ujarnya.

Padahal, lanjut Sadino, kebijakan HET lah yang justru menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Dengan HET produsen migor kesulitan untuk menjual produknya karena mengalami kerugian yang sangat besar.

“Ini yang membedakan, antara kasus migor dengan BBM. Di migor pengolahnya adalah perusahaan swasta murni, sementara BBM oleh BUMN, Pertamina,” kata Sadino.

Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Berawal dari sini, Kemendag mulai membuat serangkaian kebijakan, DMO dan puncaknya larangan ekspor.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kondisi Ekonomi Bisa Buruk Gara-gara Korupsi

“Regulasi ini mewajibkan eksportir diwajibkan untuk memenuhi DMO sebesar 20 persen. Jika tidak dilarang melakukan ekspor?” ujarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI