Suara.com - Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried nampaknya akan hidup di balik jeruji penjara seumur hidupnya. Pasalnya, dia dituntut hukuman maksimal 115 tahun penjara oleh kejaksaan Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir Reuters, Kejaksaan AS menyatakan Bankman-Fried bersalah atas delapan dakwaan. Kejaksaan menuding pria 30 tahun tahun itu melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye.
Selain itu, Bankman-Fried juga dituduh menyalahgunakan dana para pelanggannya.
Jaksa New York AS, Damian Williams menyebut, Bankman-Fried juga menyumbangkan dana ilegal dari nasabah untuk kampanye partai Demokrat dan Republik.
Baca Juga: Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Usai Transfer Uang Triliunan ke 'Mantan Pacar'
"Meski ini merupakan pengumuman publik pertama kami, tapi ini bukan yang terakhir. Bankman-Fried mendapatkan puluhan juta dolar dalam kontribusi kampanye," ujar Williams seperti dikutip, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, dalam dakwaan Bankman-Fried terlibat untuk menyalahgunakan dana nasabah, lewat sejumlah skema-skema jahat. Kegiatan itu, dalam rangka pembayaran utang dan menggunakan dana ilegal itu untuk berinvestasi atas nama hedge fund miliknya Alameda Research.
Untuk diketahui sebelumnya, setelah perusahaannya bangkrut, Bankman-Fried ditangkap oleh Kepolisian Bahama.
"Polisi Bahama telah menangkap Sam Bankman-Fried, pendiri pertukaran cryptocurrency FTX yang runtuh," kata Jaksa Agung Bahama Ryan Pinde seperti dikutip dari BBC News, Selasa (13/10/2022).
Penangkapan ini dalam rangka persidangan atas penyelewengan dana investasi oleh Bank-man Fried. Dia diperkirakan akan memberikan kesaksian di depan US House Financial Services Committee pada Selasa ini.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Bangkrut Eks Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Polisi