Ia juga menyebut akan lebih tepat jika Kementerian ESDM dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik.
"Subsidi produksi atau subsidi harga jual yang bisa mencapai triliunan rupiah tersebut sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk angkutan umum atau paling tidak sebagian dialihkan ke subsidi bus listrik untuk mewujudkan angkutan umum yang berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan," katanya.
Lebih lanjut, Darmantoro menyebut jika subsidi diberikan untuk menekan disparitas harga kendaraan listrik yang lebih tinggi dari kendaraan BBM, maka pajak karbon dapat diterapkan agar terjadi kompetisi sehat antara kendaraan listrik dan BBM.
Selain itu, pajak karbon juga merupakan penerapan konsep polutan pay principle di mana para penggunaan kendaraan BBM yang mengotori udara dengan asap kendaraannya membayar pajak untuk polusi yang diciptakannya.
"Alih alih pemerintah mengeluarkan subsidi kendaraan listrik, malah pemerintah akan mendapatkan pajak karbon dari mekanisme ini," pungkasnya.