Suara.com - J Trust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank telah melakukan penambahan setoran modal sebesar Rp360 miliar pada tanggal 13 Desember 2022.
Di mana hal ini telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal yang sama sehingga dicatat sebagai Dana Setoran Modal yang merupakan bagian dari komponen Modal Inti posisi 31 Desember 2022.
Dengan dilakukannya penambahan setoran modal ini, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan Modal Inti minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2022.
“Didukung struktur permodalan yang semakin kuat, Perseroan optimis mampu menghasilkan kinerja yang lebih baik di tahun depan serta mampu menghadapi tantangan dan ketidakpastian ke depannya.” kata Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai.
Baca Juga: Kronologi Kasus Wanaartha Life Hingga Rugikan Nasabah Rp12 Triliun
Diberitakan sebelumnya, bank-bank mini harus memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan tidak memenuhi persyaratan modal inti minimal tersebut, OJK bisa meminta bank-bank mini untuk merger.
OJK pun memastikan tidak ada perpanjangan waktu untuk syarat pemenuhan modal inti bank Rp3 triliun.
"Opsi yang tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela," kata Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Kantongi Persetujuan OJK, Bank BJB Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu