Suara.com - Pendiri paltform jual beli aset kripto, FTX, Sam Bankman-Fried diamankan oleh pihak berwajib di Bahama. Pria yang sebelumnya dituduh menggunakan aset investor secara semrawut itu ditangkap karena mangkir dari persidangan sebelumnya.
Usai penangkana, PM Bahama, Philip Davis menyebut, pihaknya bersama pemerintah AS bertugas memberi tindakan terhadap Sam Bankman-Fried yang tidak patuh terhadap hukum.
Ia juga menegaskan bahwa negaranya akan tetap menyelidiki kasus yang menjerat Sam Bankman-Fried terkait kebangkrutan FTX.
"Sementara Amerika Serikat sedang mengejar tuntutan pidana terhadap SBF secara individual, Bahama akan melanjutkan penyelidikan peraturan dan kriminalnya sendiri atas jatuhnya FTX, dengan kerja sama yang berkelanjutan dari penegakan hukum dan aturan mitra di Amerika Serikat dan di tempat lain," ujar dia.
Baca Juga: 4 Fakta Bahwa Kripto Bukan Sebagai Sumber Kerusakan Lingkungan
Sam Bankman-Fried yang menunggu waktu akan diekstradisi menurutnya, memperlihatkan bahwa Bahama dan AS memiliki hubungan erat serta turut memantau perkembangan kasus kejahatan tersebut.
Sebelumnya, diwartakan Sam Bankman-Fried jadi salah satu orang yang paling dicari karena merugikan jutaan orang dengan total kehilangan aset mencapai triliunan.
Bankman-Fried bertanggung jawab atas hilangnya aset investor dan trader dengan nominal sekitar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 15,5 triliun.
FTX saat ini hanya tinggal menunggu waktu untuk hancur. Sementara, Sam Bankman-Fried, yang merupakan pendiri FTX diwartakan Reuters, secara sengaja memindahkan uang US$ 10 miliar milik investor FTX ke perusahaan trading Bankman-Fried Alameda Research, yang sempat dipimpin mantan pacarnya, Caroline Ellison.
Baca Juga: 5 Kemajuan Teknologi Kripto yang Muncul pada Tahun 2023