8 Syarat Daftar Ojol InDriver, Driver Bisa Usul Ketentuan Tarif

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 13:54 WIB
8 Syarat Daftar Ojol InDriver, Driver Bisa Usul Ketentuan Tarif
Country Driver Operation Team Leader di inDriver Dini Dwi Santria (tiga kiri), Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto (empat kiri), dan Country Manager inDriver Indonesia (lima kiri) dalam acara peresmian Driver Lounge inDriver di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) (ANTARA/Fathur Rochman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Download aplikasi inDriver di Playstore;

2. Masukkan nomor HP yang masih aktif;

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP tersebut; 

4. Izinkan pengaksesan lokasi; 

5. Isikan nama setelah itu pilih ke menu Pengemudi dan klik Pendaftaran Online;

6. Pilih jenis pengemudi, apakah ingin menjadi pengemudi motor atau mobil kemudian masukkan merek kendaraan yang ingin digunakan;

7. Pilih warna kendaraan untuk ditampilkan dalam kanal pencarian;

8. Masukkan nomor polisi kendaraan;

9. Isikan data diri dengan lengkap sesuai dengan identitas KTP;

Baca Juga: Nestapa Driver Ojol Tewas Ditusuk 7 Kali Karena Pergoki Istri Selingkuh

10. Upload semua foto yang disyaratkan meliputi foto diri, foto kendaraan, STNK, SIM, SKCK, dan foto diri ketika memegang SIM. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI