8 Syarat Daftar Ojol InDriver, Driver Bisa Usul Ketentuan Tarif

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 13:54 WIB
8 Syarat Daftar Ojol InDriver, Driver Bisa Usul Ketentuan Tarif
Country Driver Operation Team Leader di inDriver Dini Dwi Santria (tiga kiri), Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto (empat kiri), dan Country Manager inDriver Indonesia (lima kiri) dalam acara peresmian Driver Lounge inDriver di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) (ANTARA/Fathur Rochman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Provider ojek online kini bertambah satu lagi yakni InDriver. Setelah sebelumnya Maxim melakukan perekrutan besar – besaran dengan klaim pembagian upah yang lebih menguntungkan bagi para driver, kini InDriver juga hadir dengan gebrakan barunya. Jika kamu tertarik untuk menjadi driver InDriver baik motor atau mobil, berikut syarat daftar ojol InDriver. 

1. Foto selfie berpakaian rapi;

2. Foto kendaraan yang menampakkan pelat nomor;

3. Motor atau Mobil yang digunakan minimal keluaran 2009 atau sesudahnya; 

4. Foto STNK Aktif dan surat pajak;

5. Foto STNK Aktif;

6. Foto SIM Aktif;

7. Foto SKCK Aktif / Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari kelurahan/kecamatan;

8. Foto selfie memegang SIM.

Baca Juga: Nestapa Driver Ojol Tewas Ditusuk 7 Kali Karena Pergoki Istri Selingkuh

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi kamu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai pengemudi inDriver dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI