8 Syarat Daftar Ojol InDriver, Driver Bisa Usul Ketentuan Tarif

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 13:54 WIB
8 Syarat Daftar Ojol InDriver, Driver Bisa Usul Ketentuan Tarif
Country Driver Operation Team Leader di inDriver Dini Dwi Santria (tiga kiri), Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto (empat kiri), dan Country Manager inDriver Indonesia (lima kiri) dalam acara peresmian Driver Lounge inDriver di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) (ANTARA/Fathur Rochman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Provider ojek online kini bertambah satu lagi yakni InDriver. Setelah sebelumnya Maxim melakukan perekrutan besar – besaran dengan klaim pembagian upah yang lebih menguntungkan bagi para driver, kini InDriver juga hadir dengan gebrakan barunya. Jika kamu tertarik untuk menjadi driver InDriver baik motor atau mobil, berikut syarat daftar ojol InDriver. 

1. Foto selfie berpakaian rapi;

2. Foto kendaraan yang menampakkan pelat nomor;

3. Motor atau Mobil yang digunakan minimal keluaran 2009 atau sesudahnya; 

Baca Juga: Nestapa Driver Ojol Tewas Ditusuk 7 Kali Karena Pergoki Istri Selingkuh

4. Foto STNK Aktif dan surat pajak;

5. Foto STNK Aktif;

6. Foto SIM Aktif;

7. Foto SKCK Aktif / Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari kelurahan/kecamatan;

8. Foto selfie memegang SIM.

Baca Juga: Prank Menyebalkan Sepanjang 2022: Gisel Terciduk Joget tanpa Busana hingga Ribuan Warga Antre Berjam-jam di SPBU

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi kamu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai pengemudi inDriver dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. 

1. Download aplikasi inDriver di Playstore;

2. Masukkan nomor HP yang masih aktif;

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP tersebut; 

4. Izinkan pengaksesan lokasi; 

5. Isikan nama setelah itu pilih ke menu Pengemudi dan klik Pendaftaran Online;

6. Pilih jenis pengemudi, apakah ingin menjadi pengemudi motor atau mobil kemudian masukkan merek kendaraan yang ingin digunakan;

7. Pilih warna kendaraan untuk ditampilkan dalam kanal pencarian;

8. Masukkan nomor polisi kendaraan;

9. Isikan data diri dengan lengkap sesuai dengan identitas KTP;

10. Upload semua foto yang disyaratkan meliputi foto diri, foto kendaraan, STNK, SIM, SKCK, dan foto diri ketika memegang SIM. 

Demikian syarat dan cara daftar driver Ojol inDriver. Untuk diketahui ojol ini juga dikabarkan memiliki skema baru dalam penentuan upah. Driver memiliki otoritas dalam menentukan berapa upah yang layak untuk tiap kilometernya.

Tentu saja besaran upah ini juga mengacu pada tarif di lokasi setempat. Kemudian, pembagian komisi ditentukan 90 persen untuk driver dan sisanya 10 persen untuk penyedia aplikasi. 

Kendati demikian, driver ojol inDriver hanya berstatus sebagai mitra. Itu berarti driver harus bersiap untuk memiliki jam kerja yang panjang jika mengincar target orderan tertentu. Driver juga tidak akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan. Satu-satunya gaji yang didapat hanyalah berdasarkan jumlah orderan. 

Walau begitu, sistem di mana driver bisa menentukan sendiri tarif yang dipatok merupakan terobosan baru untuk pengemudi ojol. Pasalnya sebelum ini, tarif telah dipatok oleh penyedia aplikasi. 

Seperti yang diterapkan oleh Gojek. Driver Gojek memperoleh bayaran dengan sistem perhitungan per kilometer. Gojek membaginya menjadi dua kategori yakni jam sibuk dan jam non-sibuk. Di jam sibuk, tarif per kilometernya adalah Rp2.500. Jam sibuk merupakan jam pergi dan pulang kantor.

Sementara itu di jam non-sibuk, tarifnya adalah Rp2.000 per kilometer. Dengan demikian, jika seorang Driver Gojek mengantarkan penumpang sejauh 20 km di jam sibuk dalam sehari, maka bayaran yang dia peroleh adalah 20 km x Rp2.500 yakni Rp50.000.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI