Pemerintah Harus Tegas Larang Penggunaan Galon Isi Ulang dengan Kandungan BPA

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 12 Desember 2022 | 17:25 WIB
Pemerintah Harus Tegas Larang Penggunaan Galon Isi Ulang dengan Kandungan BPA
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Hukum Perlindungan Konsumen Henny Marlyna mengatakan, pemerintah perlu segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.

Dengan informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA), yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) AMDK, menurutnya, mendesak pemerintah untuk segera bertindak.

"Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang, agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka," ujarnya, Senin (12/12/2022).

Pria yang menjabat Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI itu menyebut, konsumen dilindungi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Pegiat Lingkungan: Perlindungan Masyarakat dari Bahaya BPA Perlu Diperkuat

“Hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadaran kepada para pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis," katanya.

Henny juga mengingatkan para pelaku usaha AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban memberikan info yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.

Henny mengatakan BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum.

"Tetapi tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan mereka juga hampir sama tidak paham bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan,” katanya.

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan BPOM telah mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Tak Ada BPA dan Usia Pakai Galon dalam SNI

“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karena itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” katanya.

Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021 BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Pada tiga pasal, lanjutnya, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis PC wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Revisi tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI