Suara.com - Sampai saat ini BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada pesertanya termasuk pelaku badan usaha. Kemudahan yang diberikan kepadabadan usaha yakni pemanfaatan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) dalam pengelolaan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkhusus dari badan usaha tempat peserta bekerja.
Sebagai Person In Charge (PIC) CV. Sinar Pagi Group Biak, Sandi Yuwita bersyukur atas kemudahan yang diberikan dalam menunjang pelaksanaan tugasnnya, salah satunya mengenai kesejahteraan dan jaminan kesehatan karyawan CV Sinar Pagi Group.
“Awalnya dalam menggunakan aplikasi e-Dabu, sayasangat tidak paham bagaimana cara menggunakan aplikasi Edabu ini, namun berkat petugas Relationship Officer (RO) BPJS Kesehatan yang telaten menjelaskan terkait teknis penggunaan E-dabu, ternyata semuanya cukup mudah dipahami,” ujar Yuwita, Senin (21/11).
Yuwita menambahkan, dalam mengoperasikan Aplikasi e-Dabu sangat membantu dirinya jika ada karyawan baru yang harus didaftarkan menjadi peserta JKN, tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor.
Baca Juga: BMKG: Indonesia Terdapat 295 Patahan Aktif, Cugenang Belum Termasuk yang Teridentifikasi
“Sampai dengan saat ini saya sudah bisa mengoperasikan sendiri aplikasi e-Dabu, sangat amat membantu dalam hal pendaftaran peserta baru dan untuk membayar tagihan bulanan hanya dengan sekali klik saja di aplikasi kami sudah bisa tau berapa nominal yang harus di bayarkan tanpa harus mengantri lagi di kantor cabang,” kagum Yuwita.
Selain mempermudah dalam pengelolaan data karyawan untuk kepesertaan JKN, Yuwita juga merasa penggunaan ini mengefisiensikan waktunya dalambekerja.
“Bisa dibayangkan, jika hanya untuk administrasiseperti pendaftaran atau perubahan data karyawan, sayaharus mencari waktu untuk ke kantor BPJS Kesehatan. Sampai sekarang banyak fitur yang memberi kemudahan bagi kami, semoga BPJS Kesehatan semakin sukses dan maju dalam hal membantu masyarakat,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Sri Rejeki menyampaikan bahwa badan usaha yang mengalami kesulitan dalam penggunan e-Dabu dapat disampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan.
“Jika dalam menjalankan aplikasi e-Dabu dan PIC administrasi badan usaha mengalami kendala, bisamenghubungi petugas RO kami untuk dapat di berikanarahan penggunaan e-Dabu sehingga semua karyawandi badan usaha tidak terkendalam dalam haladministrasi,” ucap Sri.
Baca Juga: Aplikasi Polri Super App Terus Disosialisasikan, Polda Lampung Juga Menyasar Pangkalan Bus