Suara.com - Pasca Penetapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pemerintah pada (6/12/2022) kemarin, Jerman dikabarkan berencana meminta wisatawan dan sejumlah akademisi mereka untuk kembali.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf yang mengklaim, Jerman keberatan dengan sejumlah keterangan yang ada pada KUHP itu.
Meski tidak disampaikan secara tertulis, ia menyebut, hal ini terungkap saat Komisi X dan delegasi Komisi Pendidikan dari Parlemen Jerman pada Senin (5/12/2022) lalu.
Dede mengklaim, Jerman ingin mengirim akademisi mereka yang saat ini berada di Indonesia ke negara lain. Khususnya, negara Asia Tenggara lainnya yang tidak memiliki aturan seperti KUHP yang baru disahkan.
Baca Juga: Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP
"Mereka juga bilang kami punya mahasiswa, punya akademisi, yang bertugas di sini tentu mereka tidak nyaman dengan undang undang ini dan sebagainya, mungkin kita (Jerman) akan berpikir untuk memindahkannya ke negara lain," kata dia.
Salah satu muatan yang ada di dalam KUHP tersebut belakangan memang menuai sorotan karena dianggap terlalu mengatur pribadi masyarakat.
Dede menyebut, wisatawan asing tidak akan nyaman dengan Pasal Perzinahan yang ada di dalamnya. Terlebih, warga asing yang berada di Indonesia tidak hanya wisatawan saja.