Kronologi Kasus Wanaartha Life Hingga Rugikan Nasabah Rp12 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:02 WIB
Kronologi Kasus Wanaartha Life Hingga Rugikan Nasabah Rp12 Triliun
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kronologi kasus yang dialami perusahaan asuransi Wanaartha Life atau PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Penyebabnya, Wanaartha Life terbukti tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas/risk based capital (RBC) yang ditetapkan.

RBC adalah perbandingan antara modal suatu perusahaan asuransi dengan risiko yang kemungkinan bisa terjadi. Berdasarkan peraturan OJK, perusahaan asuransi wajib memiliki nilai RBC minimal pada level 120 persen. 

Kronologi kasus Wanaartha Life bermula saat penyidikan kasus gagal bayar dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkembangan kasus perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut, Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran ratusan rekening efek, salah satunya milik Wanaartha Life.

Kemudian, Wanaartha Life membuat pernyataan bahwa perusahaan belum bisa memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis meskipun pembayaran akan tetap dilakukan secara bertahap. Wanaartha juga menjamin pemegang polis akan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Biaya Medis Terus Meningkat Setiap Tahun, Seberapa Perlu Punya Asuransi Kesehatan?

Atas kasus tersebut, Wanaartha Life pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Namun, langkah tersebut ditolak lantaran bisa menyebabkan keputusan pengadilan yang tumpang tindih dengan kasus korupsi Jiwasraya yang telah dimulai sejak 3 Juni 2020.

Setelah izin usaha dicabut, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

OJK menjelaskan, pemicu Wanaartha Life tidak mampu memenuhi RBC karena selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor tidak terpenuhi.

Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Parahnya, Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: KemenkopUKM Siap Akomodir 5 Poin Tuntutan Massa Aksi FKGI

Padahal OJK telah melakukan tindakan pengawasan seperti memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan pada bulan Oktober 2018.

Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Keempat, Melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan tapi tidak juga memenuhi kewajibannya.

Kelima, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI