Suara.com - Sebuah tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat meledak pada hari ini, Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 08.00WIB.
Hingga kini, 6 korban dilaporkan meninggal dunia. Sementara, 4 orang lainnya masih dalam pencarian.
Sejumlah kalangan lantas mempertanyakan siapa pemilik tambang batu bara tersebut?
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa itu dikelola PT Nusa Alam Lestari (PT NAL).
Baca Juga: Tambang Batu Bara Meledak di Sawahlunto, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Perusahaan yang memiliki izin tambang mulai tahun 2020 dengan nomor izin 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020 ini mulai berlaku pada 6 Juli 2020.
PT NAL berhak atas pengelolaan tambang batu bara dengan luas 94,20 hektare (ha) di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat tersebut.
Perusahaan ini dipimpin oleh Komisaris Bakhrial dan Direkturnya bernama Armedi Agus. Keduanya adalah dua dari tiga pemilik saham perusahaan dengan porsi Armedi Agus (7%) dan Bakhrial (90%). Sementara sisanya dimiliki oleh Puguh Wijanarko (3%).
Berdasarkan data yang disampaikan Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral PT NAL mendapatkan izin perpanjang IUP dari Wali Kota Sawahlunto Amran Nur pada 2013 lalu.
Kala itu, PT NAL diizinkan melakukan kegiatan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, penjualan, pengolahan dan pemurnian selama 8 tahun hingga 27 Maret 2021.
Baca Juga: Buntut Video Setoran Miliaran Tambang Batu Bara Ilegal Viral, Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka