Suara.com - PT Surveyor Indonesia didirikan pada tanggal 1 Agustus 1991 dengan misi awal membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memperlancar aliran barang modal dan peralatan ke Indonesia dari seluruh dunia melalui jasa pemeriksaan pra-pengapalan bertaraf internasional.
Surveyor Indonesia telah melakukan serangkaian transformasi sebagai langkah strategis untuk tetap eksis dan membawa Surveyor Indonesia sebagai perusahaan yang adaptif.
Hal ini ditunjukkan dengan melakukan diversifikasi produk jasa berbasis survei, verifikasi, monitoring, dan konsultansi serta mengoptimalkan kekuatan sebagai Independent assurance dengan fokus pada penguatan empat sektor yaitu institusi kelembagaan, infrastruktur, mineral dan batubara, migas dan sistem pembangkit.
Pada tanggal 5 Mei 2021, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) NO.66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang secara prinsip menandai babak baru perjalanan tiga perusahaan jasa survey; PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT SUCOFINDO, dan PT Surveyor Indonesia menjadi Holding BUMN Jasa Survei dengan nama ID Survey, kemudian secara resmi ditandatangani akta Holding melalui RUPSLB BUMN Jasa Survei pada tanggal 16 Desember 2021.
Baca Juga: Berpihak ke UMKM, Tingkat Kepuasan ke Erick Thohir Melesat
Melalui kolaborasi ketiga entitas tersebut, bersama-sama dapat menciptakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya bersama untuk memperbesar skala bisnis dalam memperkuat pelayanan jasa survei.
Tidak berhenti sampai di sana, Surveyor Indonesia menyadari bahwa transformasi adalah suatu hal yang berkelanjutan, terlebih dalam menghadapi era TUNA (turbulency, uncertainty, novelty, ambiguity) dan disrupsi di mana terjadi perubahan secara masif yang menuntut organisasi dan sumber daya yang dimiliki untuk agile dan melakukan inovasi untuk mengubah sistem dan tatanan bisnis ke taraf yang lebih baru.
Menyikapi tantangan tersebut, Surveyor Indonesia di usia 31 tahun telah melalui serangkaian transformasi dan berkomitmen untuk mengimplementasikan lima agenda besar sebagai quick wins transformasi tahun 2022 meliputi : Business & Portfolio Management, Organization & Business Process, HC & Capabilities, Asset Optimization serta Culture & Communication Strategy.
Dampak dari implementasi agenda transformasi Surveyor Indonesia tercermin dalam kinerja keuangan per Oktober 2022 di mana Pendapatan Usaha Year-to-date sebesar 1,358M setara dengan 100% dengan target RKAP sampai dengan periode yang sama, dan mengalami kenaikan 8,9% Year-on-year dibandingkan dengan pendapatan tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober.
EBITDA sampai dengan bulan Oktober tercatat mengalami pertumbuhan 18% dari EBITDA sampai dengan bulan Oktober tahun 2021. Margin EBITDA sebesar 18,1% meningkat 1,4% dari Margin EBITDA tahun 2021 menggambarkan adanya pertumbuhan usaha dengan proses bisnis yang menekankan pada peningkatan efisiensi dan profitabilitas.
Baca Juga: Awas, Selembaran Informasi Loker di BUMN Hoax Beredar di Grup WA
Terkait pemberitaan Dugaan Korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia, Manajemen menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum dan mendukung untuk memberikan data dan informasi dalam bentuk apapun guna penyelesaian kasus tersebut.
Sebagaimana arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, bahwa pelaporan kasus korupsi di perusahaan merupakan bukti berjalannya implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan.
Dalam menjalankan pekerjaan sebagai Independent assurance, Surveyor Indonesia berkomitmen dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan etika berusaha yang sehat berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sejalan dengan core values perusahaan yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai spirit dan pondasi yang kuat dalam dalam menjalankan aktivitas bisnis dan operasional di lingkungan kerja.
Manajemen telah memperkuat sistem pengendalian internal dalam rangka mencegah segala bentuk pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga Surveyor Indonesia dapat mewujudkan kinerja yang lebih baik, berdaya saing global, dan memberikan layanan terbaik dan nilai tambah kepada pelanggan.