Bukannya Bantu Orang Cari Kerja, Situs Loker Glints Justru PHK Ratusan Karyawannya

Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:04 WIB
Bukannya Bantu Orang Cari Kerja, Situs Loker Glints Justru PHK Ratusan Karyawannya
Ilustrasi PHK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelombang badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi sektor teknologi terus bermunculan, terbaru Platform penyedia lowongan kerja Glints yang justru melakukan PHK kepada 180 lebih karyawannya atau setara 18 persen dari total karyawan 1.200.

CEO Glint, Oswald Yeo mengaku langkah ini sangat sulit bagi perusahaan namun perlu dilakukan untuk memastikan pertumbuhan bisnis.

"Ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya membantu orang mewujudkan mimpi memiliki pekerjaan dan mengembangkan potensi mereka. Namun, justru kami lebih sulit karena terkena dampaknya," kata Oswald Yeo dalam keterangannya disitus resmi perusahaan, Jumat (9/12/2022).

Dia mengungkapkan pada 2021 adalah tahun pertumbuhan yang solid, Glints juga sempat melakukan perekrutan jarak jauh dan ekspansi ke pasar baru, termasuk Filipina.

Baca Juga: Pepsi PHK Massal Ratusan Karyawan, Krisis 2023 Bener-bener Terjadi?

Namun kini kondisi tersebut berbalik arah, masalah ekonomi global memberikan dampak yang luar biasa bagi kinerja perusahaan.

"Pasar telah berubah drastis selama enam bulan terakhir. Bahkan banyak bisnis yang terpukul karena berbagai macam faktor. Kondisi pasar yang tidak pasti, seperti yang anda bayangkan, bahwa hal ini tentu berdampak secara nyata pada pertumbuhan bisnis kami," ujarnya.

Glints juga memastikan para karyawan yang terkena PHK tetap mendapatkan paket dukungan yang lebih besar dari kewajiban sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

Perusahaan akan memberikan 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, serta tetap memastikan bahwa perusahaan melampaui persyaratan pasar lokal.

"Salah satu contohnya di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan akan melakukan pembuatan selisihnya bila diperlukan," ungkap Yeo.

Baca Juga: Glints Lakukan PHK Massal, Karyawan Dapat Benefit Lebih Besar dari UU Tenaga Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI