Sempat Bikin Masyarakat Panic Buying, Apa Kabar Kasus Minyak Goreng Langka?

Kamis, 08 Desember 2022 | 20:23 WIB
Sempat Bikin Masyarakat Panic Buying, Apa Kabar Kasus Minyak Goreng Langka?
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kelangkaan minyak goreng pernah menghebohkan masyarakat Indonesia pada Maret 2022. Akibat peristiwa ini, banyak warga yang mengalami panic buying karena sulitnya mendapatkan minyak goreng untuk keperluan sehari-hari.

Masalah minyak goreng di Indonesia sendiri sudah cukup panjang. Bermula saat harga minyak goreng yang terus meroket naik hingga berbulan-bulan lamanya sehingga meresahkan warga.

Pada akhirnya, pemerintah menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter mulai awal Februari 2022. Namun setelah ada kebijakan pemerataan harga, minyak goreng menjadi langka pada bulan Maret 2022.

'Hilangnya' minyak goreng pun kini berujung kasus, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga sejumlah pengusaha karena ada indikasi korupsi dan negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni Rp6,1 triliun. Kerugian negara ini dihitung berdasarkan anggaran BLT minyak goreng yang disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Saksi Sidang Korupsi Minyak Goreng Sebut Sudah Kantongi Izin Ekspor, Hotman: Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Lantas sudah sampai mana kasus minyak goreng ini?

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2022), mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng mengatakan, program bantuan tunai langsung (BLT) bukan kerugian negara.

"Justru dengan adanya BLT, negara diuntungkan karena mampu memberikan multiplier effect (efek berganda) pada perekonomian masyarakat. BLT merupakan kepedulian negara untuk membantu masyarakat kurang mampu," kata Rizal dikutip Kamis (8/12/2022).

Menurut Rizal, adanya BLT dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, mengerakan perekonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan yang penting tetap menjaga daya beli masyarakat.

Sehingga produk yang dihasilkan terserap dan negara bisa mendapatkan pajak dari perputaran ekonomi tersebut.

Baca Juga: KPPU Mulai Periksa Kasus Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng

“Jelas BLT bukan kerugian, tetapi merupakan keuntungan, dimana negara hadir dalam membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya, mengurangi kemiskinan. Industri berjalan karena produknya terjual dan negara mendapatkan pemasukan dari pajak,” kata Rizal.

Sementara, adanya kelangkaan minyak goreng, menurut Rizal, disebabkan adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET).

Problemnya, karena harga yang ditetapkan jauh dibawah produksi, sehingga pelaku usaha kesulitan untuk memproduksi minyak goreng sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Hal ini karena produsen minyak goreng tidak semuanya memiliki perkebunan sawit sebagai pemasok bahan baku.

Rizal berpendapat, kebijakan pemerintah untuk mengendalikan pasar melalui peraturan HET tidak tepat untuk industri minyak goreng.

“Kerbijakan untuk mengendalikan harga tidak tepat dilakukan untuk pasar minyak goreng yang ekosistemnya tidak dapat dikontrol oleh pemerintah, termasuk jalur distribusinya. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah soal harga BBM seperti yang pernah saya alami. Harga BBM dapat dikendalikan karena didukung ekosistemnya, yaitu ada kontrol tunggal pemerintah melalui Pertamina, sedangkan untuk minyak goreng, pemainnya sangat beragam,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, pengendalian harga melalui HET yang jauh di bawah harga produksi memengaruhi pasokan karena produsen juga tidak ingin rugi.

Sementara dari segi permintaan, adanya HET membuat konsumen menganggap dapat membeli dalam jumlah banyak dengan pengeluaran yang sama sehingga mengakibatkan permintaan melonjak.

“Tugas pemerintah adalah mencium dimana letak keseimbangannya. Karena pengusaha harus untung agar bisa melanjutkan usahanya dan mengembalikan investasi. Itu petingnya ada mekanisme harga. Kalau dilawan terlalu jauh maka disruptif ekonomi akan cepat dan tidak bisa dikendalikan,” jelas Rizal.

Rizal menilai, saat ini belum ada ekosistem yang baik dalam penerapan kebijakan kontrol harga minyak goreng di Indonesia.

Hal yang senada disampaikan Lukita Dinarsyah Tuwo, mantan birokrat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dia membenarkan, kelangkaan minyak goreng lebih disebabkan adanya kebijakan HET yang tidak disertai dengan ekosistem memadai.

"Kelangkaan tidak disebabkan oleh tindakan produsen kelapa sawit, tetapi lebih kepada penetapan kebijakan HET yang tidak disertai kelengkapan persyaratan yang memadai agar kebijakan HET bisa berjalan dengan baik," kata Lukita.

Lukita menjelaskan kebijakan HET bisa saja berhasil, asalkan pemerintah mempunyai lembaga seperti PT Pertamina (Persero) untuk minyak goreng.

"Buat saya bahwa kelangkaan lebih terkait kebijakan HET yang tidak dilengkapi prasyarat lainnya, antara lain keberadaan lembaga seperti Pertamina yang memproduksi dan mengontrol distribusi sampai ke tingkat konsumen sulit terlaksana dengan baik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI