Ini Sosok PNS yang Gaji dan Tunjangannya Rp 100 Juta/Bulan

Kamis, 08 Desember 2022 | 12:22 WIB
Ini Sosok PNS yang Gaji dan Tunjangannya Rp 100 Juta/Bulan
Dirjen Pajak, Suryo Utomo berpidato dalam peluncuran meterai elektronik pada Jumat (1/10/2021). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi incaran semua orang. Selain pendapatannya yang menggiurkan, PNS juga mendapatkan tunjangan.

Gaji dan tunjangan pastinya didasarkan golongan dan instansi masing-masing. Makin tinggi golongan, semakin besar pula pendapatan sebulan yang diraih. Bahkan terdapat salah satu jabatan PNS yang mendapatkan pendapatan hingga ratusan juta.

Jabatan itu yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dirjen Pajak Suryo Utomo bahkan mengklaim dirinya sebagai PNS dengan pendapatan tertinggi.

"Di setiap kesempatan, saya itu ASN paling mahal di Indonesia," ujarnya Suryo saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022, yang ditulis Kamis (8/12/2022).

Memang beban kerja pegawai Ditjen Pajak besar, sebab tugasnya mengumpulkan penerimaan negara dari pajak. Sehingga, pantas mendapatkan ganjaran yang tinggi. Apalagi, dana setoran pajak itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur di dalam negeri.

Saat ini, terdapat 46 ribu pegawai Ditjen Pajak di seluruh Indonesia.

Adapun, gaji PNS setiap instansi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang mana besarannya sesuai dengan pangkat dan golongan.

Gaji PNS dengan golongan paling rendah yaitu golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500. Selanjutnya, PNS dengan golongan paling tinggi yaitu golongan IV, dengan gaji sebesar Rp3.044.300 - Rp5.901.200

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan pada jabatan dan instansi. Saat ini, instansi yang paling besar mendapatkan tunjangan kinerja yaitu Ditjen Pajak.

Baca Juga: Fungsi Dana Sumbangan Saat Bayar Pajak Kendaraan

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Berikut rincian tukin PNS di Ditjen Pajak sesuai aturan tersebut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI