Suara.com - PT Jasa Raharja meminta masyarakat tidak khawatir dalam pembayaran sumbangan saat membayar pajak kendaraan. Sumbangan itu sebenarnya penting dan berguna bagi masyarakat sendiri.
Direktur SDM dan Umum PT Jasa Raharja (Persero), Dewi Aryani Suzana menjelaskan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) digunakan untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dewi melanjutkan, SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Baca Juga: Srikandi MIND ID dan BUMN Terjun Langsung Salurkan Bantuan pada Korban Gempa Bumi Cianjur
"Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," imbuh dia.
Besaran SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32.000, sepeda motor di atas 250cc Rp80.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000 - Rp163.000.
Sementara, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500.000, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap RP50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
"Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta" pungkas Dewi.
Baca Juga: Viral Video Kecelakaan Tragis, Mobil Tetap Melaju Saat Pengendara Tewas Terpenggal