Suara.com - Sebagai bagian dari sinergi Kemenkeu selaku Pengelola Barang dan Kementerian PUPR sebagai Pengguna Barang, kedua lembaga itu melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahap II kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga (K/L), Rabu (7/12/2022) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Hal ini merupakan bagian dari amanah tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaan BMN, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Melalui mekanisme hibah BMN ini, diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, negara yang peradabannya tinggi dan punya tata kelola yang baik, pasti setiap aset yang dibangun selain disampaikan kepada publik, juga akan dipelihara dan dimanfaatkan untuk publik.
“Jika teman-teman PUPR terus membangun kesadaran barang-barang milik negara, harus dijaga bersama, harus dimanfaatkan secara maksimal. Sebetulnya Kementerian PUPR tidak hanya membangun infrastruktur fisik tapi yang paling penting adalah membangun peradaban,” katanya.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kementerian PUPR Siap Operasikan Dua Ruas Tol dan 8 Tol Fungsional
Menkeu memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR yang terus aktif melakukan serah terima BMN karena ini merupakan bentuk akuntabilitas publik yang sangat penting.
“Karena aset-aset negara ini berasal dari uang yang kita peroleh dari pajak, bea dan cukai, penerimaan bukan pajak, atau surat berharga lainnya, sehingga diharapkan masyarakat memahami bagaimana pengelolaan uang negara itu dilakukan dan melihat hasil nyatanya,” ujarnya.
Sebelumnya, seremoni serah terima BMN Tahap I telah diselenggarakan pada 29 Maret 2022 dengan total nilai BMN yang telah diserahkan sebesar Rp222,58 triliun. BMN tersebut terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.
“Pada serah terima BMN Tahap II hari ini, nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan sebesar Rp19,09 triliun terdiri dari BMN yang dihibahkan, sebesar Rp17,63 triliun, dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1,46 triliun,” kata Sekjen Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah.
BMN yang diserahterimakan merupakan infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR dengan rincian infrastruktur bidang Sumber Daya Air berupa bangunan pelengkap air bersih, air baku lainnya, dan Tanah Aliran Sungai yang terdiri dari 7 NUP dengan nilai sebesar Rp161,7 miliar (1%). Kemudian infrastruktur bidang Bina Marga berupa jalan nasional kolektor, arteri, jembatan gantung, serta peralatan dan mesin yang terdiri dari 55 NUP, dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun (10%).
Baca Juga: Menteri PUPR Bangun 2.600 Rumah Terdampak Gempa Cianjur, Target Sebelum Lebaran Rampung
Selanjutnya bidang Cipta Karya berupa jaringan air minum, pembangunan TPA, rehabilitasi bangunan sekolah dan pasar, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang terdiri dari 3.203 NUP dengan nilai sebesar Rp14,6 triliun (75 %). Terakhir bidang Perumahan berupa rumah susun, rumah khusus, PSU Jalan, dan meubeulair yang terdiri dari 566 NUP dengan nilai sebesar Rp2,4 triliun (14%).
BMN Kementerian PUPR pada kesempatan Seremoni Tahap II ini diserahkan kepada 3 Kementerian/ Lembaga sebesar Rp1,46 triliun (8%), 26 Pemerintah Provinsi sebesar Rp3 triliun (16%), 391 Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa sebesar Rp14,1 triliun (74%), 5 Perguruan Tinggi sebesar Rp149,6 miliar (1%), dan 156 Yayasan sebesar Rp350,9 miliar (2%).
“Pada kesempatan ini, Kementerian PUPR juga akan mendapatkan hibah masuk dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupa tanah seluas 48.222 m2, dengan nilai perolehan senilai Rp2,9 miliar,” katanya.
Turut hadir pada acara ini, Gubernur Kalimantan Utara Triyono Budi Sasongko, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, para Bupati/Wali Kota/Rektor Perguruan Tinggi/Ketua Yayasan penerima BMN Kementerian PUPR, serta para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. (*)