Pemprov Maluku Utara Minta Pemerintah Pusat Cabut Izin PT LII di Kepulauan Widi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 09:04 WIB
Pemprov Maluku Utara Minta Pemerintah Pusat Cabut Izin PT LII di Kepulauan Widi
Salah satu pulau di Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara masuk dalam daftar lelang di Rumah Lelang Sotheby, New York pada mulai Minggu (4/12/2022) hingga Kamis (8/12/2022). [https://www.halmaheraselatankab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI agar mencabut Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan. Ia menjelaskan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan surat tersebut.

Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.

"Artinya jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur dan MoU tidak berlaku lagi jika salah satu pihak mencabut, dengan demikian maka persyaratan kerjasamanya tidak ada lagi," kata dia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Heboh Kabar 100 Pulau RI di Lelang di Situs AS, Menko Luhut Angkat Bicara

Sehingga, dengan adanya pertimbangan kedua yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata, yang mana setelah diberikan sampai tiga kali.

Pertama pada 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir 2017 dan penerbitan lagi 2018 dan diberikan waktu 7 bulan tapi pihak PT LII tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan. 

Maka, berdasarkan hal itu DPMPTSP Maluku Utara memohon pada BKPM untuk mencabut pengelolaan pulau widi oleh PT LII. Itu karena PT LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang mana kewenangan ada pada BKPM RI.

Sementara Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutannya.

Pihaknya mengakui, dengan dibekukan izin pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata maka tidak ada landasan lagi pusat untuk memperpanjang izinnya.

Baca Juga: 6 Fakta Kepulauan Widi, Surga di Timur Indonesia yang Heboh Bakal Dilelang di Situs AS

Bambang menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.

"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI