KemenkopUKM Pastikan Pengawasan KSP Tidak di Bawah OJK

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 06:50 WIB
KemenkopUKM Pastikan Pengawasan KSP Tidak di Bawah OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM,) Ahmad Zabadi memastikan bahwa pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

"Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop," ungkap Zabadi.

Jadi, lanjut Zabadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

Baca Juga: Menteri Koperasi UKM: Nelayan Bisa Beli Solar Rp6.800/liter Bulan Desember

"Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perijinan dan pengawasannya berada di bawah OJK," tukas Zabadi.

Sementara koperasi yang sifatnya close loop, kata Zabadi, adalah yang murni KSP.

"KSP itu hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam," jelas Zabadi.

Dengan begitu, Zabadi menyatakan, nantinya akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio BMPK-nya, dan sebagainya.

"Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop," kata Zabadi.

Baca Juga: Pengamat Sebut RUU PPSK Momentum Kesetaraan Bisnis bagi Koperasi

Dicontohkan, bila 60 persen sumber modalnya dari luar, itu masuk kategori open loop, sementara bila hanya 20-30 persen masih close loop.

"Kira-kira seperti itu pengaturannya. Tapi, berapa pastinya prosentase permodalan KSP akan kita atur," imbuh Zabadi.

Lantas, bagaimana dengan pengawasan untuk KSP?

"Tertuang dalam RUU Perkoperasian, akan dibentuk Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK yang akan menjadi sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenkopUKM," jelas Zabadim

Zabadi memastikan bahwa OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi oleh orang-orang KemenkopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.

"Kita ada benchmark di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral," ucap Zabadi.

Terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi, Zabadi menyebutkan bahwa bagi pihaknya dan seluruh gerakan koperasi, keberadaan LPS Koperasi ini akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi.

Selain itu, lanjut Zabadi, keberadaan LPS Koperasi akan menempatkan koperasi lebih equal dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan.

"Sehingga, kita melihat urgensinya LPS Koperasi ini layak dituangkan ke dalam RUU Perkoperasian," tandas Zabadi.

Zabadi mengakui sudah ada komitmen bersama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan satu model LPS bagi koperasi.

"Makanya, saya setuju hadirnya LPS Koperasi ini harus didukung pengawasan yang efektif melalui OPK," tukas Zabadi.

Menurut Zabadi, terminologi koperasi yang open loop dan close loop itu hanya untuk memudahkan pemahaman saat membahas RUU PPSK.

"Jadi, jelas tergambar, mana koperasi yang harus diawasi OJK dan mana yang tidak," tegas Zabadi.

Zabadi menambahkan, RUU Perkoperasian tidak perlu harus masuk ke dalam Prolegnas, karena ini RUU kumulatif terbuka.

"Begitu kami siap, mendapat persetujuan Presiden RI, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Saya berharap awal 2023 sudah bisa masuk DPR," pungkas Zabadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI