Suara.com - Pemerintah belum lama ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Meski kenaikan UMP jadi kabar menggembirakan untuk para buruh atau pekerja, namun tidak dengan para pengusaha. Di tengah gejolak ekonomi seperti saat ini, kenaikan UMP menjadi beban yang cukup besar bahkan ancamannya akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Untuk mengurangi risiko PHK yang paling penting adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Menurut Hariyadi, dunia usaha tengah dihadapkan pada sulitnya ekonomi akibat krisis global. Untuk bertahan saja cukup sulit, apalagi ditambah dengan beban kenaikan upah.
Baca Juga: Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK
Lockdown di China pun semakin memperburuk keadaan, terlebih China adalah salah satu negara yang menjadi katalis pertumbuhan ekonomi global.
Imbas lockdown yang tak berkesudahan membuat aktivitas ekonomi di China terhambat. Dampaknya terasa ke sejumlah negara yang memiliki kerjasama bisnis dengan negeri tirai bambu tersebut.
"Lockdown di China ini masih terjadi, kebijakan yang ketat itu berimbas ke kita semua," ucapnya.
Menurut Hariyadi, pengusaha selama pandemi ini telah berusaha mati-matian agar usahanya bisa bertahan dari terjangan badai PHK. Maka dari itu, Apindo meminta pemerintah untuk kembali meninjau ulang Permenaker terkait upah.
Baca Juga: Terjadi Lagi, OYO Hotels PHK Massal Ratusan Karyawan