Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK

Selasa, 06 Desember 2022 | 08:26 WIB
Parah! Meta Induk Facebook Ingkar Janji soal Pesangon Korban PHK
CEO Meta, Mark Zuckerberg. [Christof Stache/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para pekerja mengatakan, meski belum membalas surat, tetapi manajemen Meta telah mengirimkan beberapa paket hadiah kepada anggota yang dimaksudkan untuk memberi selamat kepada mereka karena telah menyelesaikan Program Pengembangan Sumber.

"Kami berharap Meta hanya menawarkan 8 minggu gaji pokok dan 3 bulan asuransi kesehatan untuk kelas SDP April 2023 yang terkena dampak adalah kesalahan administrasi dan tidak dilakukan dengan sengaja mengabaikan atau tidak berperasaan," kata para pekerja dalam surat tersebut.

Namun demikian, Facebook belum mau berkomentar terkait keluhan para karyawan tersebut.

Sebelumnya, Bos Meta, Mark Zuckerberg memutuskan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11.000 karyawan Facebook. Alasan PHK massal ini, lantaran kondisi Meta tengah dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.

Ironisnya, pengumuman PHK ini dilakuk Mark hanya lewat e-mail yang dikirimkan Rabu (9/11/2022) pagi. Adapun, e-mail itu berisikan benefit dan nilai pesangon bagi karyawan yang di PHK.

Dalam e-mail itu, Mark Zuckerberg memberikan pesangon gaji selama empat bulan atau 16 minggu yang ditambah dua minggu gaji untuk setiap satu tahun bekerja.

Selain itu, salah satu orang terkaya di dunia itu memberikan asuransi kesehatan selama enam bulan bagi karyawan yang di-PHK.

Tidak hanya itu, para karyawan PHK juga mendapatkan uang lembur, uang cuti, pencairan jatah saham Meta yang dialokasikan ke karyawan, serta layanan karir selama tiga bulan.

Namun, pesangon dan benefit hanya diberikan Mark Zuckerberg pada karyawan yang bertempat tinggal di Amerika Serikat.

Baca Juga: Terjadi Lagi, OYO Hotels PHK Massal Ratusan Karyawan

Akan tetapi, dia memastikan karyawan yang bertempat tinggal di luar Amerika Serikat tetap akan mendapatkan pesangon dan benefit sesuai aturan ketenagakerjaan negara setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI