Pengelolaan Keuangan Haji Tembus Rp 160,68 Triliun Hingga September 2022

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 07:18 WIB
Pengelolaan Keuangan Haji Tembus Rp 160,68 Triliun Hingga September 2022
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Acara yang diselenggarakan di Magelang, Jawa Tengah dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf bersama Anggota Komisi VIII DPR RI H. Luqman Hakim.

Dalam kesempatan itu Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf menyampaikan perkembangan pengelolaan keuangan haji yang saat ini mencapai 160,68 Triliun pada September 2022.

Pendapatan nilai manfaat pun mengalami eskalasi hampir dua kali lipat dari sebesar Rp5,7 Triliun pada tahun 2018 menjadi Rp10,5 Triliun pada tahun 2021.

Baca Juga: Awasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Sosialisasi Antikorupsi

Dalam Diseminasi ini, dijelaskan perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni Biaya Riil yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji per jemaah. Sementara Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah haji yang dibayarkan oleh calon jemaah. 

Biaya Riil yang diperlukan dalam tiga tahun terakhir terus meningkat, tahun 2018 Biaya riil mencapai 68,96 juta per jemaah dan tahun 2018 Biaya Riil mencapai 69,16 Juta. 

Pada pemberangkatan haji tahun 2022 Biaya Riil mencapai 97,92 juta, sedangkan Bipih yang dibayarkan oleh jemaah sejak tahun 2019 lalu cenderung tetap berkisar di 35,24 juta dan baru naik Tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39,9 juta.

Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam Virtual Account BPKH.

Sehinga diperlukan optimalisasi penambahan sebesar  Rp59 juta/jemaah yang diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah.

Baca Juga: Lowongan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi, Simak Syarat dan Tahapannya!

“Pengelolaan Keuangan Haji saat ini sangat aman, efisien dan likuid, sesuai dengan amanat UU  No. 34/2014 namun tetap perlu dipertimbangkan kembali terkait nilai Bipih mengingat prinsip Istito’ah serta riil biaya haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun, sedangkan jumlah setoran awal dan pelunasan cenderung tetap” Pungkas Amri Yusuf.

Imbas kenaikan biaya riil yang terus terjadi menurut Anggota Komisi VIII  DPR RI Luqman Hakim merasa perlu disosialisasikan agar jemaah dapat bersiap.

“Calon jamaah haji keberangkatan tahun 2023 agar mulai menyiapkan setoran lunas karena ada kemungkinan nilai setoran lunas tahun 2023 akan naik dan saya juga memperkirakan kemungkinan biaya Bipih tahun mendatang juga akan naik dengan pertimbangan biaya riil biaya haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun, sedangkan jumlah setoran awal dan pelunasan dari calon jemaah cenderung tetap,” Terang Luqman Hakim.

Dalam kesempatan itu Luqman juga menyoroti terkait privatisasi penyelenggaraan haji di Arab Saudi, dan perlunya strategi efisiensi BPIH.

Dalam kesempatan itu disampaikan daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,2 juta lebih jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus.

Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI