Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Pasuruan Jadi yang Tertinggi di RI, Tembus Rp260 Miliar

Selasa, 06 Desember 2022 | 02:45 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Pasuruan Jadi yang Tertinggi di RI, Tembus Rp260 Miliar
Ilustrasi tembakau gorila. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasuruan jadi Kabupaten dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH-CHT terbesar di Indonesia dengan nilai mencapai Rp260 miliar pada tahun ini.

Dana pembagian hasil cukai ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"DBH-CHT kita ini yang terbesar diseluruh Indonesia yakni Rp260 miliar, bukan di Kudus atapun Kediri," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Irsyad menjelaskan penggunaan DBH CHT, salah satunya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini memang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa di antara porsi peruntukan DBH-CHT dimanfaatkan di bidang kesehatan.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani Soroti Potensi Perang Tahun 2023

Adapun porsi pembagian DBH-CHT pada tahun ini, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Baik yang digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan," papar Irsyad.

Sementara itu, di sektor peternakan dan kesehatan hewan, DBH-CHT dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program KASIH BERSANDING MESRA (Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Keluarga Sejahtera).

Ada pula GERMISU (Gerakan Minum Susu) dengan sasaran 700 balita stunting (1.400 paket) di 20 lokasi stunting. Selain itu, DBH-CHT juga digunakan untuk memaksimalkan program Rest Area Poh Gading, Kecamatan Pasrepan.

Irsyad menambahkan agar hasilnya lebih berdampak signifikan, ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar lebih mengoptimalkan program dan kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT.

Baca Juga: Menkeu Harap Pertumbuhan Capai 5% Demi Ketahanan Ekonomi, Bagaimana Jika Tidak?

Targetnya, kegiatan yang telah direncanakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat. Dengan begitu, pemanfaatannya lebih tepat sasaran.

"Tidak hanya dalam bidang penegakan hukum melalui agenda sosialisasi bersifat edukatif untuk memutus mata rantai produksi, distribusi dan penyebaran rokok ilegal saja, melainkan juga di ranah kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Selain fokus pada bidang kesehatan, Pasuruan juga memanfaatkan DBH-CHT untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.

"Karena, bangkit dari pandemi adalah tujuan pemanfaatan DBH-CHT," kata dia.

Yang dilakukan di antaranya perbaikan jalan-jalan rusak. Seperti halnya yang tercantum dalam kebijakan pengaturan penggunaan DBH-CHT yang mencakup Program Pembinaan Lingkungan Sosial, di dalamnya termasuk pengalokasian anggaran untuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan DBH-CHT juga dioptimalkan untuk meningkatkan produktivitas UMKM di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi para pelaku UMKM dan masyarakat.

Sejalan dengan tinggi DBH-CHT, ternyata di wilayah Pasuruan juga marak dengan rokok ilegal. Dikatakan Irsyad rokok-rokok ilegal ini masuk ke wilayah Pasuruan karena pasar rokok ilegal di Pasuruan sangat besar.

"Sepanjang tahun ini kita telah melakukan 196 kali penindakan rokok ilegal tanpa cukai, jumlahnya sekitar 23,79 juta batang dengan kerugian negara mencapai Rp18,5 miliar 2022," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI