Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Pencabutan ini, karena Wanartha Life tidak memenuhi rasio solvabilitas/risk based capital yang ditetapkan.
Setelah dicabut, bagaimana nasib dana nasabah ke depannya?
Dalam hal ini, OJK akan terlebih dahulu mengejar para direksi Wanaartha Life. Pasalnya diketahui, direksi telah memanipulasi laporan keuangan perusahaaan, hingga terjadinya penggelapan dana hingga Rp12 triliun.
"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).
Ogi memaparkan, praktik gelap para petinggi Wanartha Life ini terjadi sejak 2019. Dalam laporan keuangan saat itu, kewajiban perusahaan tercatat sebesar Rp3,7 triliun sedangkan asetnya Rp4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp977 miliar.
"Akan tetapi, dilakukan audited tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban Wanaartha Life tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas Rp10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020," imbuh dia.
Sebelumnya, OJK menjelaskan, pemicu Wanaartha Life tidak mampu memenuhi RBC karena selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor tidak terpenuhi.
Lebih rincinya, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Baca Juga: LandX Dukung OJK Agar Perusahaan UKM Penerbit Patuh Pada Regulasi
Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.