Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Jubir Erick: Itu Bagian Bersih-bersih BUMN

Senin, 05 Desember 2022 | 20:42 WIB
Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Jubir Erick: Itu Bagian Bersih-bersih BUMN
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto berjalan keluar ruang pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12/2022). (Antara/HO-Puspenkum Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi.

Bambang Rianto diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan komitmen Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN.

"Seperti yang sudah komitmennya Pak Erick yah, bersih-bersih BUMN, jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih bumn, termasuk dalam kasus ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dalam hal ini, bilang Arya, Kementerian BUMN akan tetap mendukung apa yang dibutuhkan Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," ucap dia.

Untuk diketahui, Bambang diduga melawan secara hukum dalam menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Dalam untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digukan membayar utang vendor yang diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas penyelewengan itu, tersangka Bambang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI