KPK Apresiasi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo karena Tolak Gratifikasi

Minggu, 04 Desember 2022 | 15:33 WIB
KPK Apresiasi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo karena Tolak Gratifikasi
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Olivia Sampouw diapresiasi KPK sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2022. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Olivia Sampouw diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2022. KPK menilai, dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip-prinsip good governance. 

Olivia disebutkan telah menolak tegas gratifikasi dengan mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada pemberi kurang dari 24 jam. 

“Uangnya diantarkan langsung ke tempat tinggal saya. Waktu menemukannya, saya pun terkejut dan langsung melapor kepada Kepala Cabang. Akhirnya, didampingi tim Unit Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan setempat, saya mengembalikan uang tersebut kepada si pemberi dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Sementara itu, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal mengatakan, integritas merupakan salah satu budaya organisasi yang mengakar kuat di pemikiran, sikap, maupun perilaku setiap Duta BPJS Kesehatan. Keseriusan BPJS Kesehatan dalam mencegah kecurangan dan tindak korupsi juga dibuktikan melalui penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, pemanfaatan digitalisasi di sektor administrasi maupun sektor layanan kesehatan, hingga penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tuntas sebelum periode laporan berakhir. 

Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 2 Tahun, Ayya Bayar Bertahap lewat Program REHAB

Pada 2018 sampai 2020, BPJS Kesehatan menjadi salah satu instansi yang tuntas 100% menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu berakhir. Bahkan pada 2020, BPJS Kesehatan masuk dalam daftar top five kementerian/lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik.

Pada tahun yang sama, BPJS Kesehatan juga pernah mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74% dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk Kategori Kementerian/Lembaga.

“Tahun 2021, BPJS Kesehatan masuk ke dalam 20 lembaga teratas dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan KPK, dengan perolehan skor tinggi sebesar 84,18. Di samping itu, kami juga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Harapan kami, penghargaan KPK kali ini bisa memotivasi seluruh Duta BPJS Kesehatan untuk terus bersemangat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi integritas,” kata Afdal.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan sejauh ini, baru ada dua ribuan pelaporan gratifikasi yang diterima KPK. Menurutnya, tidak mudah melaporkan gratifikasi karena banyak yang khawatir dikucilkan. 

"Mereka yang dengan keberanian dan kreativitasnya menolak gratifikasi dengan menyediakan berbagai platform, patut kita apresiasi. Kita bangga kepada pelapor gratifikasi yang luar biasa, sebab pelaporan gratifikasi hanya bergantung pada itikad baik. Saya berharap, keberadaan insan inspiratif ini bisa menjadi role model di instansinya," ujarnya.

Baca Juga: Empat Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Dari SMS hingga Aplikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI