“OJK juga telah menerbitkan payung hukum untuk mengakselerasi transformasi digital sektor perbankan, termasuk BPR dan BPR Syariah,” ucap penulis buku ‘Transformasi Digital Perbankan’ tersebut.
Roberto mengatakan, berdasar pantauan OJK, bank yang serius melakukan transformasi digital tidak hanya mampu bertahan ketika laju ekonomi melambat saat pandemi, tapi juga bisa memperbaiki kinerja pembiayaan serta memperluas basis nasabah.
“Ada beberapa BPR besar yang melakukan transformasi melalui digitalisasi back end - front end, open banking, serta P2P lending. Di BPR Syariah, ada nama Hijra Bank yang juga berhasil melakukan transformasi,” sebutnya.
Roberto berharap, gelombang transformasi digital perbankan ini bisa menghadirkan dua manfaat. Pertama, melayani kebutuhan nasabah secara maksimal sehingga mampu mendorong pengembangan bisnis. Kedua, memperbaiki tata kelola dan risk management.
“Sehingga, risiko fraud bisa diantisipasi,” jelasnya.