Suara.com - Kasus korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dengan tersangka seorang Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF kini ditetapkan kejaksaan negeri setempat.
Dalam keterangan resmi terkait, SF diduga korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dari ASN sejak tahun 2019 hingga 2020.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat dikonfirmasi dari Bengkulu, Jumat (2/12/2022).
Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF kini resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus korupsi infaq sedekah.
Baca Juga: Baim Wong Dituduh Bakal Buat Konten Sedekah Lagi Setelah Posting Ini
Dalam kasus ini, ia menjelaskan, korupsi tersebut yang dilakukan SF, Baznas Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kegiatan yang digelembungkan (mark up) dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha.
Kemudian di bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ada 268 Dugaan Korupsi di Jatim Diadukan ke KPK, Sebanyak 114 Sedang Ditangani
Berdasarkan alat bukti yang diikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka.
Hendri menjelaskan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.