Terdaftar Sebagai Peserta JKN, Mistarhadi Rasakan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Jum'at, 02 Desember 2022 | 12:32 WIB
Terdaftar Sebagai Peserta JKN, Mistarhadi Rasakan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Mistarhadi bersyukur terdaftar sebagai peserta JKN. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Mistarhadi merasa sangat bersyukur atas kepesertaan JKN miliknya. Terlebih kualitas pelayanan kesehatan yang diperolehnya sangat optimal karena mengikuti prosedur yang berlaku. Ia berharap seluruh masyarakat yang kurang mampu dapat segera dibantu menjadi peserta JKN dari pemerintah.

“Karena kesehatan itu modal hidup yang utama. Tanpa biaya yang cukup saat sakit, tentunya sehat menjadi sesuatu yang mahal,” terang Adi.

Saat sedang mengakses layanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Adi menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pelayanan atau perlakuan yang dirasakannya saat berobat di Puskesmas meskipun ia peserta JKN yang iurannya dibayar pemerintah.

“Sama saja pemeriksaannya, begitu pula dengan alur administrasinya. Obatnya juga diambil diapotik yang sama tentunya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga Medan, Mulai 1 Desember 2022 Berobat ke Rumah Sakit Hanya Pakai KTP

Ia terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh pemerintah sejak 2020 silam. Adi mengungkapkan, dirinya merasa beruntung karena diperhatikan oleh pemerintah lewat Program JKN.

“Seluruh anggota keluarga saya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Terakhir, adik bungsu belum terdata dan telah dilaporkan ke Dinas Sosial. Syukurnya tidak lama kemudian, adik saya sudah ditanggung juga jaminan kesehatannya oleh pemerintah. Biaya berobat sekarang tidak murah. Pemeriksaan oleh dokter, obatnya, belum lagi kalau harus dirawat masuk rumah sakit. Untuk satu orang sakit saja pengeluaran bisa berapa, apalagi kalau beberapa orang dalam keluarga yang bersamaan sakitnya. Makanya kami sangat bersyukur sudah jadi peserta JKN," tutur Adi, Kamis (27/10/2022). 

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wan Effi Yulisna menuturkan bahwa apabila ada masyarakat yang kurang mampu ingin jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah, maka dapat melapor terlebih dahulu ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI