Parah! Uang Miliaran Hak Orang Miskin Dikorupsi Pejabat Badan Amil Zakat

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:36 WIB
Parah! Uang Miliaran Hak Orang Miskin Dikorupsi Pejabat Badan Amil Zakat
SF, tersangka korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF kini resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus korupsi infaq sedekah.

Tersangka SF diduga korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020.

"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat dikonfirmasi dari Bengkulu, Jumat (2/12/2022).

Dalam kasus ini, ia menjelaskan, korupsi tersebut yang dilakukan SF, Baznas Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Buron 2 Bulan, Mantan Kades Hanau Berak Ditangkap saat Bersama Istri Muda di Jakarta

Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kegiatan yang digelembungkan (mark up) dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kemudian di bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.

"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar," ujarnya, dikutip dari Antara.

Berdasarkan alat bukti yang diikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Cendekia Senilai Rp 1,2 Miliar

Hendri menjelaskan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI