UMP Naik Jadi Rp 4,9 Juta Tapi Buruh Masih Protes Sampai Ancam Mau Demo

Jum'at, 02 Desember 2022 | 10:11 WIB
UMP Naik Jadi Rp 4,9 Juta Tapi Buruh Masih Protes Sampai Ancam Mau Demo
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta dan Partai Buruh Exco DKI berencana menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jumat (2/12/2022). Tujuannya, mereka ingin melayangkan protes soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang ditetapkan Rp4,9 juta atau naik 5,6 persen dari tahun lalu.

Rencananya, protes kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. Sekitar 500 buruh disebut akan hadir dalam demonstrasi kali ini.

Ketua KSPI DKI, Winarso mengatakan menilai kenaikan UMP 2023 tersebut sangat kecil. Bahkan, daerah lain disebutnya mengalami kenaikan yang lebih besar.

"UMP DKI Jakarta ini lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu sangat tidak masuk akal," ujar Winarso kepada wartawan.

Baca Juga: 38 Daftar Lengkap UMP Semua Daerah, Rata-Rata Kenaikan 7%

Ia menilai seharusnya kenaikan UMP dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masing-masing, ujarnya.

"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55%. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55%. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6%, jauh itu," ucapnya.

Ia mencontohkan, dengan gaji sebesar Rp4,9 juta digunakan untuk biaya kontrak rumah sekitar Rp900 ribu, lalu untuk makan 30 hari sekitar Rp1,8 juta ditambah untuk transportasi sekitar Rp 625 ribu. Jika ditotal semua sudah mencapai Rp 3.325.000 juta atau dibulatkan menjadi Rp 3,4 juta.

"Itu baru 3 komponen lho. Kita dapat Rp 4,9 juta dikurang Rp3,4 juta sisa Rp1,5 juta. Belum beli baju, kalau sudah punya anak, belum jajan anak, belum beli pulsa, belum tagihan listrik. Buruh DKI kerja tidak bisa nabung," tambahnya.

"Kenaikan UMP DKI tidak ada dampak. Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok," pungkas Winarso.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI