Uni Eropa Harus Pastikan Rencana Aksi Kemitraan dan Skema Dukungan yang Jelas Bagi Petani Sawit

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 06:06 WIB
Uni Eropa Harus Pastikan Rencana Aksi Kemitraan dan Skema Dukungan yang Jelas Bagi Petani Sawit
Buah sawit. [Suaralampung.id/Agus Susanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti kita ketahui, ISPO sebagai mekanisme sertifikasi sawit Indonesia dianggap belum cukup untuk menghentikan deforestasi karena hanya berhenti pada areal kawasan lindung moratorium.

Melalui RAN-KSB, Indonesia punya mandat untuk memperkuat ISPO lewat penguatan data, resolusi konflik dengan masyarakat, dan membangun kapasitas petani.

Mandat dalam RAN-KSB juga mendorong implementasi konkrit dari rantai pasok bebas deforestasi di tingkat daerah karena kontennya mewajibkan semua daerah memiliki basis data perizinan yang kuat.

Dengan fokus penguatan implementasi RAN-KSB di tingkat nasional dan daerah, ada potensi juga untuk mendorong diberlakukannya lagi kebijakan moratorium sawit yang penting artinya untuk rantai pasok bebas deforestasi. Hal ini penting untuk memastikan komoditas kita punya tata kelola baik sehingga akses pasar baik di Uni Eropa dan pasar di Indonesia.

“Dalam RAN-KSB juga banyak yang harus dibenahi pemerintah, seperti pendataan. RAN-KSB dan RAD-KSB di tingkat daerah juga perlu dilengkapi indikator capaian yang lebih rinci,” tegas Rambo.

Sejalan dengan harapan ini, Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dan Kementerian Investasi juga baru saja meluncurkan platform data bersama untuk Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan yang dapat digunakan sebagai referensi.

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi mengapresiasi dan mendukung bahwa hak asasi manusia khususnya hak atas tanah dan hak masyarakat adat, diberikan posisi penting dalam proposal Dewan dan Parlemen Uni Eropa.

Lebih lanjut, Sri Palupi mengatakan bahwa proposal regulasi tersebut didukung oleh kenyataan bahwa sulit untuk menghentikan deforestasi tanpa menghormati hak asasi manusia, dan bahwa masyarakat adat memainkan peran penting dalam melindungi hutan. Selain itu, banyak konflik tenurial terjadi karena kurangnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Hukum di Indonesia tidak memadai dalam mengakui hak atas tanah masyarakat adat, bahkan seringkali tidak mengakui hak-hak masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat pun hingga saat ini masih macet di DPR dan belum diadopsi. Oleh karena itu, menjadi penting bagi Komisi UE untuk menjamin bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas tanah & hak masyarakat adat, akan dipertahankan dalam naskah akhir”, tegas Palupi.

Baca Juga: PT Dongin Prabhawa Dukung Percepatan Pembangunan SDM di Tanah Papua

Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andri mengatakan sebagai salah satu organisasi petani, terutama petani swadaya di Indonesia, SPKS mengapresiasi rancangan regulasi Uni Eropa yang diusulkan oleh Komisi Eropa karena rancangan peraturan UE, jika diterapkan, akan sangat penting bagi petani sawit di Indonesia, terutama petani swadaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI