Suara.com - Dunia startup dan industri digital belakangan diresahkan dengan kabar pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Startup pendidikan Ruang Guru melakukan PHK terhadap ratusan karyawan, kemudian GoTo dan Shopee juga melakukan langkah yang sama.
PHK pada perusahaan e-commerce itu bahkan cukup menghebohkan karena memangkas hampir 200 karyawan. Lalu apa sebenarnya penyebab PHK Massal belakangan ini?
Berikut ini merupakan beberapa alasan yang melatarbelakangi PHK massal bagi perusahaan.
1. Perubahan Status dan Efisiensi Perusahaan
Baca Juga: Marak Perusahaan Teknologi Lakukan PHK, Karena 'Bakar Uang' Terus?
Penyesuaian dilakukan setiap perusahaan menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi. Kebanyakan mengubah status dan melakukan efisiensi peran sehingga kebutuhan akan tenaga kerja pun berkurang. Di sini, biasanya banyak pekerja terdampak PHK, terutama untuk fungsi-fungsi tertentu yang harus digabungkan dan bisa diganti dengan mesin.
2. Perusahaan Bangkrut
Ketidakpastian ekonomi biasanya banyak terdampak pada berbagai lini usaha. Bukan mustahil perusahaan bangkrut dan terpaksa melakukan PHK kepada karyawan. Perhitungan pesangon bagi karyawan untuk perusahaan yang bangkrut pun berbeda dengan efisiensi dan alasan-alasan lain.
3. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat
Dari sisi tenaga kerja, karyawan bisa terkena PHK apabila terbukti melakukan kesalahan berat. Kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan PHK antara lain memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; dan melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja. Karyawan juga bisa terkena PHK jika terbukti melakukan tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman pidana oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Fight for Access Accelerator untuk Berdayakan Startup Karya Perempuan Indonesia di Bidang Kesehatan
4. Karyawan Meninggal Dunia
Jika pekerja meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan akan berakhir. Kendati demikian, ada hak-hak karyawan yang masih harus dipenuhi oleh perusahaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hak tersebut adalah pencairan asuransi selama bekerja dan uang tali kasih atau duka cita.
5. Permohonan PHK oleh Karyawan
Skema PHK selama ini dipahami hanya bisa dilakukan oleh perusahaan. Namun sebenarnya skema yang sama juga bisa diajukan oleh karyawan kepada perusahaan jika perusahaan melakukan beberapa tindakan tidak terpuji seperti membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
6. Memasuki Usia Pensiun
Setelah memasuki usia pensiun, secara otomatis hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan akan berakhir. Namun, pekerja tetap berhak atas jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni