Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi pada bulan November 2022 tercatat mencapai 5,42 persen secara year on year (yoy). Terpantau Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan tersebut mencapai 112,85.
"November 2022 ini terjadi inflasi 5,42 persen. Atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen dari 107,05 pada November 2021 jadi 112,85 pada November 2022," kata Deputi Bidang Statistik dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/12/2022).
Setianto menjelaskan inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Selor sebesar 9,20 persen dengan IHK sebesar 113,02 dan terendah terjadi di Ternate sebesar 3,26 persen dengan IHK sebesar 110,96.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,87 persen kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,53 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,24 persen.
Baca Juga: Tegas, Luhut Tak Mau Investasi RI Ada Hambatan
Selanjutnya kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,96 persen kelompok kesehatan sebesar 2,90 persen kelompok transportasi sebesar 15,45 persen kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,90 persen kelompok pendidikan sebesar 2,76 persen kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,59 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,48 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,40 persen.
Sehingga tingkat inflasi Month to Month (m-to-m) November 2022 sebesar 0,09 persen dan tingkat inflasi Year to Date (y-to-d) November 2022 sebesar 4,82 persen.
Tingkat inflasi y-on-y komponen inti November 2022 sebesar 3,30 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,15 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 3,13 persen.
Baca Juga: Kemenkes dan BPS Tak Pernah Satu Suara soal Data Perokok Anak