Waduh! Belum Setahun Menjabat, Miranda Goeltom Didepak dari Jabatan Wakil Komisaris Bank Mayapada

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 01 Desember 2022 | 11:06 WIB
Waduh! Belum Setahun Menjabat, Miranda Goeltom Didepak dari Jabatan Wakil Komisaris Bank Mayapada
Miranda Goeltom dipanggil KPK terkait Bank Century, Selasa (13/11/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Miranda Goeltom dicopot dari jabatan Wakil Komisaris PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada). Keputusan pencopotan tersebut diambil dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kabar tersebut cukup mengagetkan, pasalnya Miranda Goeltom baru saja diangkat sebagai Wakil Komisaris pada akhir Juni 2022 lalu. Artinya Miranda Goeltom baru sekitar lima bulan menjabat Wakil Komisaris di Bank Mayapada.

Seperti diketahui, Miranda Goeltom pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama tiga tahun. Penahanan tersebut terkait kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Miranda Goeltom ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014. Kemudian, Miranda Goeltom bebas murni pada Juni 2015.

Baca Juga: Daftar Artis yang Jadi Komisaris Perusahaan Swasta Sampai BUMN

Saat kasus itu bergulir Miranda merupakan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004-2008. Miranda kemudian meletakkan jabatannya saat menggantikan Boediono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur BI.

Saat itu Boediono maju sebagai calon presiden berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilu 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI