Suara.com - Menteri investasi Bahlil Lahadialia menyebut, kemungkinan pemerintah akan menaikkan pajak ekspor bijih nikel usai Indonesia kalah dalam sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini dilakukan sebagai upaya melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam tersebut.
"Ini kan main di instrumen. Salah satu di antaranya bisa pajak ekspor mungkin kita naikkan, dan itu kewenangan kita," kata Bahlil pada Rabu (30/11/2022).
Ia menjelaskan, cara ini sebagai respon Indonesia sekaligus opsi lain di luar upaya banding yang akan diajukan Pemerintah Indonesia dalam sengketa dengan Uni Eropa (UE) di WTO terkait larangan ekspor nikel.
Namun demikian, ia enggan merincikan cara lain tersebut karena hal itu merupakan “strategi” pemerintah yang perlu dirahasiakan.
Baca Juga: Vale Indonesia Bangun Pabrik Produksi Nikel Terbesar Dunia
“Mereka punya 1.000 akal, kita buat 2.000 akal. Indonesia ini orangnya pintar-pintar, tak bisa lagi, dan nyali kita tak kecil kok,” kata dia.
Usai kalah dalam sengketa larangan ekspor nikel di WTO, Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran menteri untuk menyiapkan banding.
“Perintah Presiden hadapi dan lawan. Caranya, pertama adalah dengan banding, yang kedua adalah dengan cara-cara lain,” kata dia.
Ia juga menegaskan, Indonesia akan berupaya melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel dengan menyetop ekspor bijih nikel untuk mengolahnya terlebih dahulu di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Hal ini karena menurut Bahlil, mampu menjadikan Tanah Air negara maju dari posisi saat ini sebagai negara berkembang. Upaya itu juga untuk meningkatkan pendapatan perkapita penduduk karena hilirisasi akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan .
Baca Juga: Laporan Terakhir 20 Ribu Kasus Kematian Gara-gara Gelombang Panas di Eropa
“Negara ini berdaulat, kan sudah kita sepakati dalam (deklarasi) G20 di paragraf ke 37, tentang komitmen masing-masing negara menghargai terhadap konsep hilirisasi dan penciptaan nilai tambah dan itu sudah jadi konsensus kemarin,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan pajak ekspor bijih nikel memang menjadi sala satu opsi untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel.
Namun demikian, kata dia, pemerintah masih melihat perkembangan dari banding yang akan diajukan ke WTO. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyusun materi banding tersebut.
"Nanti kita lihat perkembangannya karena tentu kan ada mekanisme yang lain," kata Airlangga.
Dalam putusan DSB WTO, dinyatakan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Putusan tersebut tercantum dalam final panel report yang sudah keluar pada 17 Oktober 2022.