Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja merilis daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) untuk semua daerah di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan agar seluruh perusahaan dapat menaati aturan UMP yang telah disepakati bersama. Diskusi terkait penetapan UMP bersama Dewan Pengupahan juga berlangsung dengan kondusif. Berikut adalah daftar UMP 2023 untuk semua daerah.
1. Aceh: Rp3.413.666 atau naik 7,81%
2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (7,45%)
3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (9,15%)
4. Riau: Rp3.191.662 (8,61%)
5. Jambi: Rp2.943.033 (9,04%)
6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177 (8,26%)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (8,05%)
Baca Juga: Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
8. Lampung: Rp2.633.284 (7,90%)