Suara.com - Pemerintah baru saja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 untuk seluruh daerah di Indonesia. Selanjutnya, setiap kabupaten dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau UMK yang mengacu pada UMP. Daerah dengan UMK tertinggi biasanya disandang oleh kota-kota pusat pemerintahan dan industri.
Kawasan-kawasan tersebut di antaranya adalah Jakarta, Karawang, dan Bandung. Jika mengacu pada UMP, DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi yakni Rp4,9 juta.
Kemudian UMP Jawa Barat adalah Rp1,9 juta. Namun, untuk wilayah-wilayah tertentu bisa jauh lebih tinggi, terutama untuk kawasan industri dan pemerintahan. Penetapan UMK 2023 ini akan dilakukan maksimal 7 Desember 2022 mendatang. UMK tahun ini bakal mengalami kenaikan mengacu pada UMP yang juga naik rata-rata 7 persen.
Sebagai pembanding, berikut daftar UMK 2022 di beberapa kabupaten/ kota di Jawa yang menjadi acuan pengupahan selama tahun ini.
Jawa Barat
1 Kota Bekasi: Rp4.816.921
2 Kabupaten Karawang: Rp4.798.312
3 Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843
4 Kota Depok: Rp4.377.231
Baca Juga: Viral, Warga Karawang Ngaku Sebagai Imam Mahdi, Netizen Komentar Begini
5 Kota Bogor: Rp4.330.249