Dualisme Kewenangan Neraca Komoditas Harus Segera Ditangani Pemerintah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 11:21 WIB
Dualisme Kewenangan Neraca Komoditas Harus Segera Ditangani Pemerintah
Ilustrasi-Petugas pencatat mendata jumlah, harga komoditas yang masuk ke Pasar Induk Cibitung. (Imam Faisal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap tentang batasan kewenangan pada neraca komoditas dikarenakan memiliki potensi dualisme kewenangan..

"Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan," kata Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan.

Perpres No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas disebutkan akan menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor. Namun di sisi lain, Gunawan menilai pengaturan ini menimbulkan dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Terdapat pada Pasal 18 ayat 1 dan 1 Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas, tertuang ketentuan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI).

Baca Juga: Jangan Saling Tuduh, Erick Thohir: Tak Ada Aliran Dana BUMN Buat Gerakan Nusantara Bersatu Relawan Jokowi

Selain itu, pada Pasal 16 ayat 2 dan 4 menjelaskan dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan neraca komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri dapat berupa penugasan kepada BUMN.

Gunawan menuturkan, dalam konteks pangan, Perpres Neraca Komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres Badan Pangan Nasional. 

Sementara pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

"Di Badan Pangan Nasional ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," kata dia, dikutip dari Antara.

Dualisme ini menurut Gunawan harus segera ditangani pemerintah agar memahami batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas. Sehingga ke depannya kebijakan yang dihasilkan dapat secara jelas diketahui penanggungjawabnya.

Baca Juga: Serba-serbi Pernikahan Kaesang dan Erina, Erick Thohir Sampai Jadi Panitia

Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Tatang Yuliono menyebutkan neraca komoditas perlu dievaluasi karena masih terdapat sejumlah masalah yang sering ditemui dalam pelaksanaannya.

"Neraca komoditas ini tidak ada acuan yang sama. Misal saja satuan komoditas antar kementerian/lembaga tidak bisa standar. Juga tidak ada transparansi keputusan atau self level agreement (SLA), dan tidak ada proses ketertelusuran dalam perizinan yang lalu," kata Tatang.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), kata Tatang, telah menggunakan perbaikan tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas. Sementara itu, akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas menggunakan Sistem Nasional NK (SINAS NK).

Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, terdapat tiga fokus pencegahan korupsi. Poin pertama menyasar perizinan dan tata niaga. Apabila neraca komoditas telah dievaluasi, menurut Tatang, dalam perspektif penetapan kebijakan, nantinya dukungan pengambilan kebijakan nasional, seperti alokasi impor, akan berbasis data yang terstandar dan tunggal yang telah disepakati antar kementerian/lembaga yang bersangkutan.

"Untuk menciptakan data yang standar ini, kami menyusun struktur komoditas untuk disepakati seluruh kementerian/lembaga yang terlibat, sehingga nantinya ketika impor, tidak ada satu komoditas yang tercecer," kata Tatang.

Lalu, ketertelusuran data komoditas dari hulu, yaitu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian, hingga ke hilir, seperti persetujuan impor atau ekspor (PI/PE) dan pemberitahuan impor atau ekspor barang (PIB/PEB) yang akan saling terhubung. Selanjutnya, juga ada kebijakan komoditas yang sinkron dari hulu ke hilir.

Dari layanan operasional, neraca komoditas akan memberikan kejelasan peran masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat, kejelasan utilisasi output verifikasi kementerian/lembaga, kejelasan data tersedia, dan jaminan terpenuhinya data.

Sementara bagi pengguna jasa atau pelaku usaha, Tatang menyatakan, neraca komoditas akan memberikan simplifikasi dokumen persyaratan. Dengan demikian, bisa meminimalisasi repetisi dan duplikasi dokumen persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI