Suara.com - Penyebab pembayaran pajak menurun saat pendaftar Wajib Pajak (WP) sepanjang triwulan III-2022 meningkat pesat menurut DJP Kementerian Keuangan karena pengajuan bersifat administrasi saja.
Lebih jauh, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Aim Nursalim Saleh dalam temu media di Batam, menjelaskan, kemungkinan masyarakat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kebutuhan administrasi semata.
"Kita akan teliti yang tadi penambahan wajib pajak baru, kita teliti lagi. Kenapa mereka mau daftar NPWP? misalnya bisa jadi syarat untuk bekerja, tapi kemudian setelah bekerja belum beres udah PHK, misalnya gitu, bisa jadi, jadi on and off ini yang akan kita teliti terus," ujar Aim, Rabu (30/11/2022).
Tidak hanya itu, faktor penurunan pajak lainnya adalah adanya peraturan yang menetapkan bahwa pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Ada Perubahan Peraturan, Berikut Harga Air Baku Saat Ini
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkeu melaporkan sepanjang triwulan III 2022 jumlah wajib pajak baru mencapai 3,85 juta WP dengan jumlah pembayaran Rp3,22 triliun.
Sedangkan, sepanjang tahun 2021 jumlah WP baru sebanyak 3,47 juta WP dengan jumlah pembayaran mencapai Rp7,74 triliun.
Dari data ini, disimpulkan, penambahan jumlah WP baru lebih banyak sepanjang triwulan III-2022, dibandingkan selama tahun 2021.
Namun, jumlah pendaftar yang lebih banyak tidak berarti jumlah pembayaran pajak ikut meningkat, karena jumlah pembayaran sepanjang 2021 masih lebih banyak dibandingkan triwulan III 2022.
Kepala Subdirektorat Humas Dwi Astusi Direktorat DJP menambahkan saat ini banyak UMKM beromzet di bawah Rp500 juta yang mendaftar NPWP, tetapi belum diberi kewajiban membayar pajak.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pakai Aturan Baru untuk Nilai Perolehan Air, Kini Berapakah Harga Air Baku?
Hal ini juga menandakan semakin banyaknya pertumbuhan usaha kecil di Tanah Air, yang dimudahkan oleh pemerintah melalui pembebasan pembayaran pajak.
"Mungkin salah satu penyebabnya yang terdaftar sebagai WP baru itu adalah UMKM orang pribadi, yang omzetnya (di bawah) Rp500 juta kan tidak bayar pajak. Jadi dia terdaftar, tapi memang tidak harus bayar (pajak) karena omzetnya belum sampai Rp500 juta, itu juga menjadi salah satu penyebab," kata Dwi.
DJP memastikan akan terus mengoptimalkan pendapatan pajak di sisa tahun 2022 ini dan tahun depan 2023, karena masih banyak potensi yang bisa digali dari para WP.