Fenomena PHK: Pendiri Ajaib Tidak Terima Gaji Hingga Manajemen Potong Upah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 10:16 WIB
Fenomena PHK: Pendiri Ajaib Tidak Terima Gaji Hingga Manajemen Potong Upah
Aplikasi Ajaib.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan perusahaan induk dari Ajaib Sekuritas, Ajaib Group tidak hanya berdampak pada puluhan karyawan saja.

Melalui keterangan resminya, perusahaan itu menyampaikan, sejumlah pejabat di manajemen juga secara sukarela menerima potongan gaji. Sementara, para petinggi termasuk pendiri Ajaib tidak akan menerima gaji agar operasional perusahaan tetap bertahan.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi pada Selasa (29/11/2022), Ajaib menyebut, 67 karyawan Ajaib Group di-PHK agar perusahaan mampu bersiap dalam kondisi ekonomi yang makin tidak menentu.

Aplikasi investasi Ajaib. (Istimewa)
Aplikasi investasi Ajaib. (Istimewa)

Karyawan yang terdampak PHK ini dipastikan mendapatkan hak dan kompensasi sesuai dengan peraturan perusan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?

Selain itu, eks karyawan juga akan mendapatkan bonus pesangon dengan nominal setara satu bulan kerja setiap tahun masa kerja. Ditambah lagi, meski sudah tidak bekerja sebagai karyawan, Ajaib tetap memberikan asuransi kesehatan kepada eks karyawan dan keluarga selama enam bulan ke depan serta menyediakan layanan konseling pekerjaan.

Ajaib memastikan, sudah mempersiapkan fokus strategi bisnis yang menguntungkan di masa depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI