Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 06:34 WIB
Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas
Ilustrasi pelabuhan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diingatkan untuk membenahi potensi dualisme kewenangan dalam kebijakan neraca komoditas (NK). Di satu sisi, lewat Perpres No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas bakal menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor.

Di sisi lain, pengaturan ini menimbulkan dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).

"Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan," kata Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Gunawan di sela-sela Alinea Forum bertajuk “Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas”.

Di Pasal 18 ayat 1 dan 1 Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas tertuang ketentuan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI). Selain itu, pada Pasal 16 ayat 2 dan 4 menjelaskan dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan neraca komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri dapat berupa penugasan kepada BUMN.

Menurut Gunawan, dalam konteks pangan Perpres Neraca Komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres NFA. Pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

"Di NFA ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," ujar dia,

Karena ada potensi dualisme kewenangan ini, Gunawan menyarankan agar pemerintah bisa lebih memperhatikan kembali batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas. Sehingga ke depannya kebijakan yang dihasilkan dapat secara jelas diketahui penanggung jawabnya.

Kian Menyulitkan

Setahun menjalani proses impor lewat neraca komoditas tahun ini, Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut aplikasi digital Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dalam proses perizinan ekspor dan impor daging justru semakin menyulitkan pengusaha. Alasannya, pengisian SINAS SK lebih detail dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Kementerian Hingga Pemda Mulai Pakai Produk Lokal, Jokowi: Tinggalkan Barang Impor

"Pada saat di Sinas NK, teman-teman berantakan semua," ujar Sekjen Aspidi Suhandri, dalam kesempatan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI