Suara.com - Nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terseret dalam operasional tambang ilegal yang diduga melibatkan nama sejumlah petinggi Polri, termasuk Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lalu berapakah kekayaan Agus? Apakah benar dia terlibat dalam kasus tambang ilegal yang keuntungannya jauh lebih besar dari gajinya?
Gaji Komjen Agus Andrianto
Gaji aparat kepolisian bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019. Gaji polisi ini bersifat tetap, mulai dari gaji pokok, hingga tunjangannya.
Berdasarkan peraturan di atas, gaji untuk pangkat Komjen mereka bisa memperoleh gaji Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900. Gaji ini hanya setingkat lebih rendah dari Jenderal Polisi sebesar Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Baca Juga: Semprot Ferdy Sambo, Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel: Kenapa Kami Harus Dikorbankan
Selain gaji pokok, polisi juga berhak memperoleh tunjangan. Ketentuan tunjangan kinerja anggota Polri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut peraturan tersebut, pangkat Komjen berada di kelas ke-17 dengan besaran tunjangan mencapai Rp 29.085.000.
Kasus Tambang Ilegal Kalimantan Timur
Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur bermula dari viralnya video netizen bernama Ismail Bodong yang menyebutkan bahwa ada sejumlah tambang ilegal di Kalimantan yang tetap beroperasi dengan mulus atas campur tangan kepolisian.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali buka-bukaan soal kasus bisnis tambang ilegal yang diduga menyeret sejumlah petinggi Polri. Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan, kasus tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan Korps Bhayangkara alias Kapolri.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo mengatakan, proses yang berjalan di Divisi Propam Polri -- dan menyeret nama perwira tinggi -- sudah selesai. Hal itu sekaligus membantah keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang menyebut Propam Polri tidak menindak sosok Ismail Bolong.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya. Sehingga artinya, proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Terkait hal itu, Ferdy Sambo meminta awak media untuk bertanya kepada pihak yang berwenang terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa Komjen Agus dan Ismail Bolong juga sempat menjalani pemeriksaan.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan. (Kabareskrim dan Ismail diperiska) Iya, sempat," papar Sambo.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni